Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Yusril: Kasus Misbakhun Itu Aneh dan Bukan Perkara Korupsi

Gambar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra | AKURAT.CO/Bayu Primanda Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra , menegaskan bahwa  kasus Misbakhun yang membuat  Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi . Yusril menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan p...

Dugaan Kriminalisasi Penguasa Dalam Kasus Misbakhun Semakin Terbukti

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto Kasus yang menimpa  Mukhamad Misbakhun atas tuduhan pemalsuan dokumen terkait bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun . Putusan bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan k...

Bamsoet: Ada Yang Merekayasa Kasus Yang Menjerat Misbakhun

Gambar
Bambang Soesatyo | AKURAT.CO/Sopian Politisi Golkar , Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang juga salah satu anggota Inisiator hak angket kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi , padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta. Disinggung soal pernyataan Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Mi...

Penguasa Harus Belajar Dari Kasus Misbakhun Agar Tidak Terulang

Gambar
Mukhamad Misbakhun | FOTO/AKURAT.CO Kasus yang dialami salah seorang Inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.  "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.  Bambang kemudian mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan d...

Misbakhun Mengenang Saat Berada Ditahanan

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Handaru Mukhamad Misbakhun , anggota Komisi XI DPR dan politisi partai Golkar mengaku masih teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu dan Misbakhun korupsi di Bank Century pada tanggal 26 April silam.  Atas tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Pada pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskan kasus Misbakhun secara murni atsa semua tuduhannya itu.   "Periode antar...